top of page
  • Writer's picturePPI TIU

Bagaimana Cara Pulang ke Indonesia dari Jepang di Tengah Pandemi ini?

Updated: Feb 28, 2021

Setelah menjalani hari-hari sebagai mahasiswa/i yang jauh dari kampung halaman, tentu saja keinginan untuk pulang semakin bertambah. Tapi di tengah pandemi ini, apakah mungkin? Yuk cari tahu prosedurnya di sini!


Kalian tahu kan kalau pandemi COVID-19 masih terus berlangsung di dunia sampai sekarang? Lebih mengejutkannya lagi, seiring berjalannya waktu, virusnya belum hilang sepenuhnya, tetapi malah muncul beberapa varian baru, seperti yang ditemukan pada bulan September dan Oktober 2020 lalu. Varian baru virus tersebut telah tersebar dan terdeteksi di beberapa negara lainnya, termasuk Jepang. Para ahli pun khawatir varian tersebut kelihatannya menular lebih cepat. Untuk itu, pemerintahan di beberapa negara cepat bertindak untuk memangkas angka penularan COVID-19.


Salah satunya pemerintah Indonesia yang menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara mulai tanggal 15 sampai 25 Januari 2021, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang pertimbangan, dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Kalau begitu, bagaimana cara untuk warga negara Indonesia pulang kembali ke Indonesia, ya? Berikut ini adalah beberapa hal terkait ketentuan masuk ke Indonesia yang perlu kamu perhatikan:

  • Bagi seluruh pendatang dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

  • Hasil negatif tes RT-PCR wajib diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan ditunjukan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

  • Pada saat kedatangan, seluruh pendatang diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR.

  • Ketika hasil tes RT-PCR menunjukan positif, maka kamu harus melakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

  • Ketika hasil tes RT-PCR menunjukan negatif, maka kamu tetap diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 hari di tempat akomodasi penginapan yang sudah disiapkan pemerintah.

  • Bagi WNI, biaya tes ulang RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.

  • Biaya tempat akomodasi penginapan karantina dan makanan selama 5 hari ditanggung oleh pemerintah.

  • Ketika tiba di tempat penginapan akomodasi karantina, paspor wajib diserahkan pada petugas karena harus ditahan dan akan dikembalikan pada hari terakhir karantina.

  • Setelah karantina selesai berlangsung selama 5 hari, maka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR. Bagi WNI, pemeriksaan ulang tes RT-PCR dibiayai oleh pemerintah.

  • Ketika hasil tes RT-PCR menunjukan positif, maka harus dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

  • Ketika hasil tes RT-PCR menunjukan negatif, maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan aktivitas.

Nah, demikianlah beberapa prosedur dan ketentuan yang harus kamu perhatikan sebelum melakukan perjalanan pulang ke Indonesia. Cukup mudah bukan? Tentu saja, tetapi perlu diingat untuk tetap memantau dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan situasi COVID-19 terkini. Selain itu, pihak KBRI menghimbau untuk memperhatikan ketentuan dari maskapai penerbangan yang akan digunakan. Terakhir, ada 1 hal yang harus selalu kita ingat yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan demi kenyamanan bersama. Untuk informasi selengkapnya mengenai prosedur dan ketentuan pulang ke Indonesia dari Jepang, dapat dilihat di website https://kemlu.go.id/tokyo/id.




Salam Hangat,



Tim Biro Pers PPI TIU.

 

Sources:

Recent Posts

See All

Kommentarer


bottom of page